KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat
Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan
untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen dan
teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar...............................................................................................................
i
Daftar
isi.........................................................................................................................
ii
BAB
I
PENDAHULUAN.............................................................................................
1
1.
Latar Belakang
Masalah.....................................................................................
1
2. Rumusan
Masalah..............................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN..............................................................................................
3
BAB III
PENUTUP......................................................................................................
5
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................
6
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Sejarah telah mengungkapkan
bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan
hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan
lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Bahwasanya Pancasila yang
telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk
kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara
nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di
pusat maupun di daerah.
Seringkali kita tidak tahu
apa sebenarnya fungsi Pancasila yang lebih detail. Sering kali DPR membuat UU
tanpa kita tahu apa yang ada dibalik dasar hukum tersebut. Selain sebagai dasar
hukum Pancasila juga sebagai alat pemersatu bangsa. Tanpa pancasila bangsa indonesia
tidak akan bersatu dan bergotongroyong seperti sekarang ini. Pancasila sekarang
hanya menjadi pajangan di dinding kelas sekolah-sekolah tanpa mengerti mengapa
Pancasila diletakkan disana.
Sejak sesudah pidato Bung
Karno tentang Pancasila tanggal 1Juni 1945 itu, yang disetujui oleh segenap
peserta sidang BPUPKI yang di tunjukkan dengan tepuk tangan yang riuh rendah,
maka suasana perjuangan rakyat Indonesia telah diliputi oleh jiwa dan semangat
yang terkandung dalam Pancasila. Sebab sejak selesai pidato tersebut, maka
isinya dirumuskan kembali secara lebih sempurna untuk disesuaikan denga
fungsinya sebagai falsafah negara indonesia yang hendak didirikan dan yang akan
menjadi sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Rumusan
Masalah
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Maksud
dari pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
2. Bagaimana
kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
Pancasila merupakan dasar
negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas
lima sila dan mempunyai arti yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang
berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang
dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan
hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a. Kesatuan
subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia
ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
b. Kesatuan
asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang
untuk indonesia ialah Pancasila.
c. Kesatuan
waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk
indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d. Kesatuan
daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang
untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari
Sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini
maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia
mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu,
dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi
dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf),
untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh
merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik
Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran
dan pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan
bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa
perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia.
Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah
menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada
tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut
isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Dekrit 5
Juli 1959.
3. Undang-undang
Dasar Proklamasi.
4. Surat
perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya
sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat
atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar
niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu
dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang=undangan
termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari
nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional
mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar Negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah,
baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau
UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara,
Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, serta hukum positif lainnya.
Secara
yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai
dasar mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Jarmanto. (1982). Pancasila
Suatu Tinjauan Aspek Historis Dan Sosio-Politik. Yokyakarta: Liberty.
Kartahadiprodjo, Soedirman. (1980). Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. Bandung: Alumni.
Notonagoro. (1968). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Yokyakarta:
Universitas Gajah Mada.
artikel yang bagus
BalasHapus