Senin, 25 Juni 2012

Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.

Penulis

DAFTAR ISI
Kata pengantar............................................................................................         i
Daftar isi.....................................................................................................         ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................         1
1.      Latar Belakang...........................................................................................         1

BAB II PEMBAHASAN...........................................................................         2
1.      Pengertian manusia……………………………………………………….         2
2.      Pengertian Budaya dan Kebudayaan……………………………………...         2
3.      Manusia Sebagai Makhluk Budaya……………………………………....          3
BAB III PENUTUP..................................................................................          5
1.      Kesimpulan……………………………………………………………..           5
2.      Saran…………………………………………………………………...           5


BAB  1
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Kehidupan manusia sangatlah komplek, begitu pula hubungan yang terjadi pada manusia sangatlah luas. Hubungan tersebut dapat terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan makhluk hidup yang ada di alam, dan manusia dengan Sang Pencipta. Setiap hubungan tersebut harus berjalan seimbang. Selain itu manusia juga diciptakan dengan sesempurna penciptaan, dengan sebaik-baik bentuk yang dimiliki.
Manusia juga harus bersosialisasi dengan lingkungan, yang merupakan pendidikan awal dalam suatu interaksi sosial. Hal ini menjadikan manusia harus mempunyai ilmu pengetahuan yang berlandaskan ketuhanan. Karena dengan ilmu tersebut manusia dapat membedakan antara yang hak dengan yang bukan hak, antara kewajiban dan yang bukan kewajiban. Sehingga norma-norma dalam lingkungan berjalan dengan harmonis dan seimbang. Agar norma-norma tersebut berjalan haruslah manusia di didik dengan berkesinambungan dari “dalam ayunan hingga ia wafat”, agar hasil dari pendidikan –yakni kebudayaan– dapat diimplementasikan dimasyaakat.
Pendidikan sebagai hasil kebudayaan haruslah dipandang sebagai “motivator” terwujudnya kebudayaan yang tinggi. Selain itu pendidikan haruslah memberikan kontribusi terhadap kebudayaan, agar kebudayaan yang dihasilkan memberi nilai manfaat bagi manusia itu sendiri khususnya maupun bagi bangsa pada umumnya. Dengan demikian dapat kita katakan bahwa kualitas manusia pada suatu negara akan menentukan kualitas kebudayaan dari suatu negara tersebut, begitu pula pendidikan yang tinggi akan menghasilkan kebudayaan yang tinggi. Karena kebudayaan adalah hasil dari pendidikan suatu bangsa.
Dalam perjalanan hidupnya, manusia melalui berbagai hal dan kejadian dalam hidupnya, mulai dari kisah bahagia, mengalami kebimbangan, sedih, dan berbagai kejadian lainnya. Dalam berbagai kejadian yang dialami manusia inilah terlahir suatu budaya, yang akhirnyaterus berkembang dari waktu kewaktu. Namun seiring berjalannya waktu kebudayaan ini terutama kebudayaan asli dan khas dari suatu daerah mulai memudar.

BAB 2
PEMBAHASAN
1.      Pengertian manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism). Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan.

2.      Pengertian budaya dan kebudayaan
Kata budaya merupakan bentuk majemuk kata budi-daya yang berarti cipta, karsa, dan rasa. Sebenarnya kata budaya hanya dipakai sebagai singkatan kata kebudayaan, yang berasal dari Bahasa Sangsekerta budhayah yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Budaya atau kebudayaan dalam Bahasa Belanda di istilahkan dengan kata culturur. Dalam bahasa Inggris culture. Sedangkan dalam bahasa Latin dari kata colera. Colera berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan, dan mengembangkan tanah (bertani). Kemudian pengertian ini berkembang dalam arti culture, yaitu sebagai segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
Kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

3.      Manusia sebagai makhluk budaya
Manusia dan kebudayaan merupakan salah satu ikatan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan ini. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna merupakan makhluk bebudaya. Manusia dapat menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya secara turun menurun. Kebudayaan merupakan perangkat yang ampuh dalam sejarah kehidupan manusia yang dapat berkembang dan dikembangkan melalui sikap-sikap budaya yang mampu mendukungnya.
Manusia sebagai makhluk yang berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan, karena yang membahagiakan hidup manusia itu hakikatnya sesuatu yang baik, benar dan adil, maka hanya manusia yang selalu berusaha menciptakan kebaikan, kebenaran dan keadilan sajalah yang berhak menyandang gelar manusia berbudaya. Manusia adalah makhluk yang paling sempurna bila dibanding dengan makhluk lainnya, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola bumi. Oleh karena itu manusia harus menguasai segala sesuatu yang berhubungan dengan kepemimpinannya di muka bumi disamping tanggung jawab dan etika moral harus dimiliki, menciptakan nilai kebaikan, kebenaran, keadilan dan tanggung jawab agar bermakna bagi kemanusiaan. Selain itu manusia juga harus mendayagunakan akal budi untuk menciptakan kebahagiaan bagi semua makhluk Tuhan.
Tercipta atau terwujudnya suatu kebudayaan adalah sebagai hasil interaksi antara manusia dengan segala isi alam raya ini. Manusia yang telah dilengkapi tuhan dengan akal dan pikirannya menjadikan mereka khalifah di muka bumi. Dengan akal dan pikirannya itulah manusia mampu menciptakan kebudayaan.
Kebudayaan mempunyai kegunaan yang sangat besar bagi manusia. Bermacam-macam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan anggotanya, seperti kekuatan alam, maupun kekuatan lain yang tidak selalu baik. Karena, manusia memerlukan kepuasan baik di bidang spiritual maupun material. Kebutuhan-kebutuhan tersebut dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri. Manusia merupakan makhluk yang berbudaya, melalui akalnya manusia dapat mengembangkan kebudayaan. Begitu pula manusia hidup dan tergantung pada kebudayaan sebagai hasil ciptaannya. Kebudayaan juga memberikan aturan bagi manusia dalam mengolah lingkungan dengan teknologi hasil ciptaannya.
Kebudayaan masyarakat tersebut sebgaian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri. Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan di dalammnya.

BAB 3
PENUTUP
1.      Kesimpulan

 Dari pembahasan diatas dapat simpulkan bahwa manusia berhubungan erat dengan kebudayaan yang ada pada lingkungan sekitarnya. Karena kebudayaan tersebut merupakan cara beradaptasi untuk mengatur hubungan antar manusia sebagai wadah masyarakat menuju taraf hidup tertentu. Kebudayaan berpengaruh dalam membentuk pribadi seseorang sehingga mengharuskan manusia untuk mengikuti norma-norma yang ada pada budaya tersebut. Dengan demikian, budaya menjadi patokan cara hidup manusia di tempat dia berada. Selain itu dalam kebudayaan mengajarkan tentang keimanan. Perbedaan mengenai nilai kebudayaan di
masing – masing belahan dunia menjadi suatu bukti bahwa manusia benar – benar mahluk berbudaya karena dalam kondisi lingkungan yang berbeda dapat dihasilkan kebudayaan – kebudayaan dengan cara dan proses yang beragam dan tidaklah sama satu dengan yang lainnya.

2.      Saran

Kita sebagai mahluk berbudaya semestinya melestarikan budaya yang kita punya, jangan sampai budaya yang kita punya tidak kita lestarikan dan sampai punah. Tugas kita sebagai generasi penerus bangsa adalah untuk melestarikan dan mempertahankan budaya asli bangsa kita di dalam globalisasi yang semakin meluas saat ini. Terbuka terhadap budaya asing bukan berarti menerima dan mengikuti budaya asing lalu melupakan budaya asli tanah air. Janganlah memandang perbedaan kebudayaan sebagai pembeda suatu bangsa dengan bangsa yang lain, tapi anggaplah perbedaan budaya sebagai suatu anugerah yang harus dipertahankan dan dikembangkan untuk dapat diketahui oleh dunia internasional.













Kamis, 21 Juni 2012

pancasila sebagai sumber segala sumber hukum



KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.

Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar...............................................................................................................         i
Daftar isi.........................................................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................        1
1.      Latar Belakang Masalah.....................................................................................        1
2.      Rumusan Masalah..............................................................................................         2
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................................        3
BAB III PENUTUP......................................................................................................         5
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................         6

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Seringkali kita tidak tahu apa sebenarnya fungsi Pancasila yang lebih detail. Sering kali DPR membuat UU tanpa kita tahu apa yang ada dibalik dasar hukum tersebut. Selain sebagai dasar hukum Pancasila juga sebagai alat pemersatu bangsa. Tanpa pancasila bangsa indonesia tidak akan bersatu dan bergotongroyong seperti sekarang ini. Pancasila sekarang hanya menjadi pajangan di dinding kelas sekolah-sekolah tanpa mengerti mengapa Pancasila diletakkan disana.
Sejak sesudah pidato Bung Karno tentang Pancasila tanggal 1Juni 1945 itu, yang disetujui oleh segenap peserta sidang BPUPKI yang di tunjukkan dengan tepuk tangan yang riuh rendah, maka suasana perjuangan rakyat Indonesia telah diliputi oleh jiwa dan semangat yang terkandung dalam Pancasila. Sebab sejak selesai pidato tersebut, maka isinya dirumuskan kembali secara lebih sempurna untuk disesuaikan denga fungsinya sebagai falsafah negara indonesia yang hendak didirikan dan yang akan menjadi sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2.      Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.      Maksud dari pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
2.      Bagaimana kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

Pancasila merupakan dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila dan mempunyai arti yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a.       Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
b.      Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.
c.       Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d.      Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran dan pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia. Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2.      Dekrit 5 Juli 1959.
3.      Undang-undang Dasar Proklamasi.
4.      Surat perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang=undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Secara yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.

DAFTAR PUSTAKA
Jarmanto. (1982). Pancasila Suatu Tinjauan Aspek Historis Dan Sosio-Politik. Yokyakarta: Liberty.
Kartahadiprodjo, Soedirman. (1980). Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. Bandung: Alumni.
Notonagoro. (1968). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Yokyakarta: Universitas Gajah Mada.